GARWA4D : KPK Kembalikan Hasil Korupsi Bupati Nganjuk ke 3 Desa, Rampas Aset 67 Bidang Tanah Rp 27 Miliar

GARWA4D Hasil Korupsi dari kasus Bupati Nganjuk di kembalikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang hasil rampasan kasus korupsi yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari perkara yang melibatkan Bupati Nganjuk periode 2008-2018 Taufiqurrahman. Dan hasil dari rampasan tersebut di kembalikan KPK terpidana Taufiqurrahman kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan KPK menyerahkan hasil rampasan aset tersebut dalam bentuk 67 bidang tanah. “Senilai Rp 27.082.275.000,” kata Mungki melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 30 November 2024.

Leave a Reply